Selasa, 28 Maret 2023 – 22:38 WIB
VIVA Techno – Bisul pegawai pemerintah, Bea Cukai, mulai terbuka satu per satu. Kali ini yang terungkap di media sosial adalah aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Menurut laporan Bea Cukai Milenium, praktik ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan berskala besar.
“Kami mendapat izin atas nama Milenial BC dari KPPBC TMC 8 Kualanamu untuk menyampaikan informasi kepada publik yang telah ditutup oleh pejabat BC dari eselon 3 sampai eselon 2,” demikian surat terbuka yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed, dikutip Selasa , 28 Maret 2023.
Ini dimulai sejak awal Januari tahun lalu saat wabah Covid-19 mulai mereda. Hal ini berdampak pada kemacetan lalu lintas penumpang dari luar negeri baik di bandara maupun di pelabuhan.
Terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Terkait aturan ini, IMEI untuk HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet) dikecualikan dengan nilai nominal US$500 (Rp7,5 juta) mengacu pada aturan yang dikeluarkan pada 2018.
Dari data yang diberikan, terlihat bahwa banyak perangkat iPhone (nomor IMEI 3) yang terdaftar sebagai Android (nomor IMEI 8).
Halaman selanjutnya
Dengan begitu, iPhone yang harganya lebih dari US$500 atau Rp7,5 juta bisa bebas pajak karena terdaftar sebagai perangkat Android dengan harga lebih murah. Jadi penumpang tinggal bayar ke petugas.