Minggu, 30 April 2023 – 18:00 WIB
VIVA Techno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengevaluasi permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smart Telecom (Smartfren) untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) di frekuensi radio 2,3 GHz band dari Telkomsel ke Smartfren.
Direktur Sumber Daya dan Perangkat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Denny Setiawan mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio setelah melakukan evaluasi permohonan.
“Sesuai aturan, penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radionya kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu, 30 April 2023.
Denny menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU No. UU No. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, telah dilakukan penilaian secara komprehensif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta beberapa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,” katanya.
Galeri Smartfren di Mall Kota Kasablanka
Foto: VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
Berdasarkan hasil evaluasi, pada 18 April 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyetujui pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.
Halaman selanjutnya
“Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Persetujuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Teknologi Informasi (Kepmenkominfo),” jelas Denny.