Kamis, 19 Januari 2023 – 06:09 WIB
VIVA Techno – Pemerintah India sedang menyusun undang-undang atau undang-undang yang akan melarang media sosial menampilkan informasi yang telah diidentifikasi sebagai palsu atau penipuan.
Biro Pers India (PIB) atau lembaga lain yang ditunjuk sebagai pemeriksa fakta oleh pemerintah akan memberi label informasi sebagai salah atau palsu.
Mengutip laman Techcrunch, Kamis, 19 Januari 2023, menurut rancangan undang-undang (RUU), informasi yang telah dicap sebagai penipuan dilarang disebarluaskan.
Platform media sosial atau ‘perantara jaringan’ lainnya harus melakukan upaya yang wajar untuk mencegah pengguna memperoleh, memposting, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mentransmisikan, menyimpan, memperbarui, atau membagikan penipuan.
Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah India mengumumkan akan ada juri untuk mendengar keluhan pengguna terkait keputusan moderasi konten dari media sosial.
India juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.
Pemerintah beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena mengabaikan tuntutan agar konten atau akun tertentu dihapus karena diduga menyebarkan penipuan dan informasi yang salah.
Halaman selanjutnya
Sementara di Indonesia, demi menjaga keamanan ruang digital jelang Pemilihan Umum atau Pemilihan Umum 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sebanyak 1.321 konten kecurangan politik hingga 4 Januari 2023.