liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Media sosial.

Kamis, 19 Januari 2023 – 06:09 WIB

VIVA Techno – Pemerintah India sedang menyusun undang-undang atau undang-undang yang akan melarang media sosial menampilkan informasi yang telah diidentifikasi sebagai palsu atau penipuan.

Biro Pers India (PIB) atau lembaga lain yang ditunjuk sebagai pemeriksa fakta oleh pemerintah akan memberi label informasi sebagai salah atau palsu.

Mengutip laman Techcrunch, Kamis, 19 Januari 2023, menurut rancangan undang-undang (RUU), informasi yang telah dicap sebagai penipuan dilarang disebarluaskan.

Platform media sosial atau ‘perantara jaringan’ lainnya harus melakukan upaya yang wajar untuk mencegah pengguna memperoleh, memposting, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mentransmisikan, menyimpan, memperbarui, atau membagikan penipuan.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah India mengumumkan akan ada juri untuk mendengar keluhan pengguna terkait keputusan moderasi konten dari media sosial.

India juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.

Pemerintah beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena mengabaikan tuntutan agar konten atau akun tertentu dihapus karena diduga menyebarkan penipuan dan informasi yang salah.

Halaman selanjutnya

Sementara di Indonesia, demi menjaga keamanan ruang digital jelang Pemilihan Umum atau Pemilihan Umum 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sebanyak 1.321 konten kecurangan politik hingga 4 Januari 2023.