liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Sabtu, 14 Januari 2023 – 18:18 WIB

VIVA Techno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk mengakses tujuh website dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Sebelumnya, pemblokiran hanya dilakukan di tiga lokasi.

Pemutusan akses dilakukan sejak Kamis 12 Januari lalu. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan menyatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Surat dari Bareskrim Polri sudah kami terima kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo menghentikan akses tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 Januari 2023.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelumnya Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memantau beberapa website dan akun media sosial yang diduga berisi konten jual beli organ.

“Kami sedang melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang dilaporkan penyidik ​​kepolisian yang menangani kasus di Makassar dengan laporan situs jual beli organ melalui Yandex,” imbuhnya.

Dua remaja penculik dan pembunuhan anak-anak di Makassar telah ditangkap.

Selain menelusuri situs, Tim AIS Kemenkominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Penemuan itu kemudian diserahkan ke Direktorat Cyber ​​Crime Direktorat Kepolisian untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Halaman selanjutnya

Semua data diserahkan untuk memastikan bahwa situs tersebut tidak melanggar hukum. Bareskrim Polri kemudian melayangkan surat pemutusan akses ke tiga lokasi pada Kamis dan empat lokasi pada Jumat.