Sabtu, 14 Januari 2023 – 18:18 WIB
VIVA Techno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk mengakses tujuh website dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Sebelumnya, pemblokiran hanya dilakukan di tiga lokasi.
Pemutusan akses dilakukan sejak Kamis 12 Januari lalu. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan menyatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Surat dari Bareskrim Polri sudah kami terima kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo menghentikan akses tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 Januari 2023.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebelumnya Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memantau beberapa website dan akun media sosial yang diduga berisi konten jual beli organ.
“Kami sedang melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang dilaporkan penyidik kepolisian yang menangani kasus di Makassar dengan laporan situs jual beli organ melalui Yandex,” imbuhnya.
Dua remaja penculik dan pembunuhan anak-anak di Makassar telah ditangkap.
Selain menelusuri situs, Tim AIS Kemenkominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Penemuan itu kemudian diserahkan ke Direktorat Cyber Crime Direktorat Kepolisian untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Halaman selanjutnya
Semua data diserahkan untuk memastikan bahwa situs tersebut tidak melanggar hukum. Bareskrim Polri kemudian melayangkan surat pemutusan akses ke tiga lokasi pada Kamis dan empat lokasi pada Jumat.