Kamis, 1 Desember 2022 – 22:21 WIB
VIVA Techno – Indonesia bergabung dengan Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina karena mereka telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau Undang-Undang PDP.
Menurut Laporan Intelijen Ancaman Check Point, Asia mengalami serangan dunia maya paling banyak pada Q3 2022 dibandingkan wilayah lain mana pun di dunia, dengan rata-rata 1.778 serangan mingguan per organisasi.
Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat nomor satu dalam hal peringkat risiko untuk bulan Oktober tahun ini.
Indonesia juga berada di peringkat lima dunia dalam daftar tersebut. Tahun lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan setidaknya ada 1,6 miliar serangan siber di Tanah Air.
Formalisasi UU PDP bertujuan untuk melawan serangan tersebut dan mengurangi risiko serangan siber.
Sebagai penyedia solusi keamanan siber, Check Point Software Technologies Ltd., ingin mendukung perusahaan Indonesia untuk lebih meningkatkan sikap keamanan siber mereka di tengah ratifikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP baru-baru ini.