Minggu, 27 November 2022 – 21:07 WIB
VIVADigital – Jumlah pengguna internet di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi dan internet di masyarakat, keamanan siber menjadi isu yang semakin penting, karena dampaknya yang kompleks serta tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan yang semakin tinggi.
Akhir-akhir ini marak terjadi serangan siber, pencurian data pribadi, dan penyalahgunaan internet, meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan untuk melindungi masyarakat.
Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan versi revisi Nomor 19 Tahun 2016 yang mencakup pelanggaran seperti berbagi konten secara ilegal, pelanggaran perlindungan data pribadi, akses tidak sah ke sistem elektronik, atau Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Ilustrasi keamanan dunia maya.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan DPR atau DPR pada Oktober 2022.
“Dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan dan kepastian hukum terkait teknologi, digital, dan keamanan siber di Indonesia, kami memiliki posisi strategis dan keunggulan unik di bawah satu atap untuk ditawarkan kepada klien,” ujar Thano Tanubrata, Chief Executive Officer BDO Indonesia, Minggu , 27 November 2022.