Kamis, 12 Januari 2023 – 22:05 WIB
VIVA Techno – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan uji kelayakan dan kecocokan terhadap 27 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025.
Dari 27 nama calon anggota, akan dipilih 9 nama Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang akan diputuskan pada 18-19 Januari 2023.
Usai pelantikan, anggota DPR, DPD, dan MPR RI berswafoto di Gedung Peny, 1 Oktober 2019.
Terkait dengan itu, sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menyatakan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR berdasarkan rekomendasi masyarakat melalui uji kepatuhan dan kualifikasi secara terbuka.
DPR berharap masyarakat dapat memberikan masukan kepada 27 calon tersebut untuk mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama.
Masukan dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Lt. 1, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: [email protected]. Dengan menuliskan identitas, nama, alamat dan nomor telepon paling lambat tanggal 17 Januari 2023 pukul 12.00 WIB.
Halaman selanjutnya
Berikut 27 nama Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025: