Kamis, 24 November 2022 – 11:54 WIB
VIVA Techno – Aturan atau regulasi registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) selama dua tahun dianggap telah menyelamatkan smartphone atau industri smartphone dalam negeri dan melindungi masyarakat dari perangkat ilegal.
Hal itu diungkapkan Ahli Madya Analis Kebijakan Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nur Akbar Said.
“Regulasi ini untuk memastikan persaingan yang sehat bagi industri smartphone di tanah air,” ujarnya dalam diskusi di Forum Teknologi Indonesia di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Menurut dia, sejak aturan registrasi IMEI diberlakukan pada 15 September 2020, industri smartphone dalam negeri terlindungi karena tidak ada selisih harga mengikuti peredaran ponsel di pasar gelap.
Smartphone yang beredar di pasar gelap umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan ponsel resmi.
Akibat praktik ilegal tersebut, harga smartphone di pasaran terganggu. Selain untuk memastikan keberlangsungan industri smartphone, pengaturan registrasi IMEI juga untuk memastikan masyarakat membeli perangkat yang sah.
Pemerintah, menurut Akbar, terus mengedukasi masyarakat untuk membeli ponsel resmi agar perangkat tersebut dapat digunakan dengan baik dan mendapatkan garansi.